Tata Tertib SMK Negeri 2 Sebulu
Logo SMKN 2 Sebulu

TATA TERTIB

SMK NEGERI 2 SEBULU

Panduan perilaku dan kedisiplinan untuk seluruh siswa guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkarakter.

Daftar Aturan

Setiap Siswa SMK Negeri 2 Sebulu wajib:

1.
Menjaga nama baik Sekolah, baik di dalam maupun diluar sekolah.
2.
Mewujudkan rasa persatuan, kesatuan serta kekeluargaan dengan seluruh Keluarga SMK Negeri 2 Sebulu.
3.
Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai siswa.
4.
Hormat kepada Orang tua, Guru, karyawan atau orang yang “selayaknya dihargai”.
5.
Menunjukkan budi pekerti luhur dalam segala tingkah laku dan perbuatan serta tutur kata dan tidak melakukan tindakan kriminalitas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
6.
Selama menjadi siswa SMK Negeri 2 Sebulu tidak diperkenankan menikah.
1.
Siswa wajib hadir di sekolah jam 07.15 WITA, sebelum KBM dimulai.
2.
Siswa wajib membersihkan ruang kelas sebelum KBM dimulai (regu piket), apabila kelas masih kotor maka bapak/ibu guru yang mengajar di jam pertama, agar menginstruksikan untuk membersihkan kelas tersebut.
3.
Siswa wajib membersihkan ruang kelas setelah KBM selesai dan dipantau oleh bapak/ibu guru yang mengajar pada jam terakhir.
4.
Kebersihan lingkungan sekolah dilaksanakan setiap hari sesuai jadwal piket kebersihan kelas.
5.
Kegiatan kebersihan, jalan sehat dan senam dilaksanakan setiap hari jumat dengan memakai seragam olah raga.
6.
Selama kegiatan sekolah berlangsung, siswa dilarang keluar halaman sekolah tanpa izin.
7.
Siswa wajib mengikuti semua pelajaran sesuai dengan materi yang diberikan guru.
8.
Siswa wajib mengikuti upacara bendera hari senin atau upacara hari-hari besar nasional dengan seragam lengkap.
9.
Siswa wajib minta izin kepada Sekolah setiap kali mengadakan kegiatan.
10.
Apabila siswa tidak masuk harus ada izin dari orang tua / wali murid dan membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit lebih dari 2 hari.
11.
Apabila siswa terlambat hadir ke sekolah, atau pulang sebelum waktunya harus ada izin dari Guru Piket dan mengisi buku keluar masuk yang ada di POS Satpam.
12.
Siswa dilarang membawa senjata tajam / alat yang dapat mengganggu ketenangan serta kelancaran jalannya kegiatan sekolah.
13.
Siswa yang membawa kendaraan dilarang menggunakan kenalpot Racing.
14.
Siswa wajib Senyum, Salam dan Sapa kepada Bapak/Ibu guru dan karyawan yang ditemui.
1.
Setiap kelas harus ada pengurus yang terdiri dari ketua kelas, sekretaris, bendahara dan petugas lain yang dipilih oleh anggota kelas.
2.
Selama pelajaran berlangsung siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa izin dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.
3.
Selama istirahat siswa wajib menjaga kebersihan di dalam kelas.
4.
Siswa dilarang merokok /Vape dan sejenisnya diruang kelas dan sekitar lingkungan Sekolah.
5.
Siswa dilarang membawa dan mengecas HP didalam Kelas.
6.
Apabila guru belum hadir, ketua kelas atau pengurus kelas harus segera melapor kepada guru piket dan kelas tetap dalam keadaan tenang, tertib dan aman.
7.
Sebelum dan sesudah pelajaran selesai keadaan kelas harus rapi dan bersih.
8.
Pengurus kelas harus bertanggung jawab terhadap keberadaan alat-alat pelajaran seperti penghapus, spidol, daftar hadir dan jurnal pelajaran.
9.
Siswa wajib menjaga kebersihan di ruang Workshop (Ruang Praktek).
1.
Pakaian seragam yang dipakai siswa:
  • Senin: Seragam Putih abu-abu lengkap berdasi dan Topi
2.
Selasa: Seragam Putih abu-abu lengkap berdasi dan Topi
3.
Rabu: Seragam PDH Biru Lengkap
4.
Kamis: Seragam Batik SMK Negeri 2 Sebulu
5.
Jumat: Seragam Pramuka
6.
Seragam produktif (Wearpack) dipakai pada saat praktek di tempat praktek.
7.
Saat pelajaran olah raga siswa harus memakai kaos olahraga dan sepatu.
8.
Siswa Putra dilarang berambut Panjang dan mewarnai rambut maksimal panjang rambut secara keseluruhan 3 cm.
9.
Bagi siswa putri Muslim wajib memakai jilbab.
10.
Bagi siswa putri berjilbab wajib memakai kerudung segi empat berwarna putih untuk seragam OSIS (Putih Abu-abu) dan kerudung segi empat berwarna hitam untuk seragam PDH batik dan seragam olahraga.
11.
Bagi siswa Putri Non Muslim berambut panjang harus diikat rapi dan tidak diperkenankan mewarnai rambut.
12.
Bagi Siswa Putri dilarang menggunakan make up berlebihan, serta dilarang memakai perhiasan dan aksesoris yang berharga atau berlebihan.
13.
Bagi siswa putra dan putri dilarang memanjangkan dan mewarnai kuku.
14.
Bagi Siswa Putra dilarang memakai gelang kalung dan anting.
15.
Bagi Seluruh Siswa dilarang Menggunakan sandal dan topi selain ada logo sekolah di lingkungan Sekolah.
16.
Siswa dilarang membawa rokok dan merokok/vape, menggunakan dan mengedarkan narkotika atau sejeninsnya, membawa video/gambar porno, komik, berkata jorok/sara didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
17.
Pemakaian Sepatu dan Kaos Kaki: Senin – Jumat: sepatu warna hitam dan ikat pinggang hitam, kaos kaki putih (Senin – Kamis), kaos kaki hitam (Jumat)
1.
Siswa wajib memberikan data-data pribadi ke sekolah secara benar dan lengkap.
2.
Siswa dilarang membuat laporan palsu atau memalsukan tanda tangan kepala Sekolah atau guru atau karyawan, orang tua / wali siswa.

Apabila Siswa (Catatan: Teks asli menyebut SMK N 1 Kendal, disesuaikan menjadi SMK Negeri 2 Sebulu) SMK Negeri 2 Sebulu diketahui melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata tertib yang berlaku, akan mendapat sanksi dari Sekolah sesuai dengan bobot sanksi pelanggaran yang telah ditetapkan oleh sekolah yaitu:

Tahap 1

Peringatan secara lisan langsung oleh Guru / Wali Kelas / BP / kepada siswa.

Tahap 2

Peringatan secara tertulis kepada siswa disampaikan kepada orang tua / wali berupa surat panggilan (penyitaan barang yang dilarang dalam tata tertib).

Tahap 3

Panggilan Orang Tua / wali dengan surat pernyataan.

Tahap 4

Panggilan Orang Tua / wali untuk menyetujui keputusan.

1.
Apabila dikemudian hari terdapat hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
2.
Tata tertib ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

© 2026 SMK Negeri 2 Sebulu. Hak Cipta Dilindungi.

Tata Tertib ini merupakan dokumen resmi sekolah.